Terungkap! Dugaan Modus Licik Oknum DC FIF di Batam: Serah Terima Motor Disodorkan di Warung Kopi

Kantor FIF Group Yang berada di Batam Center.

Metrosidik.co.id – Diduga lakukan penipuan, pembodohan, dan manipulasi prosedur, seorang oknum debt collector (DC) eksternal dari FIF Group Batam berinisial Candra menjadi sorotan tajam setelah menyeret seorang konsumen, Matias Nehe (24), ke dalam jebakan yang merugikan.

Modusnya terbilang halus namun mematikan. Alih-alih menagih angsuran dengan prosedur resmi, Candra mendatangi kos Matias pada 13 Mei tanpa atribut identitas, tanpa surat tugas, tanpa surat penarikan, sebuah pelanggaran prosedur terang-terangan.

Yang lebih mencengangkan, Candra malah mengajak Matias ke sebuah warung kopi di dekat kantor FIF.

“Saya disuruh duduk di warung, bukan diajak masuk ke kantor. Katanya urusan angsuran akan diurus dia,” kata Matias, polos.

Namun yang terjadi justru di luar dugaan. Candra mengambil motor, kunci, dan STNK Matias, lalu menyodorkan secarik kertas. Tanpa penjelasan apa pun, Matias diminta menandatangani dokumen yang kemudian diketahui adalah “Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan Pembiayaan” bernomor  21990221962.

“Saya kira itu cuma untuk mencatat tunggakan. Nggak dikasih tahu, nggak disuruh baca. Saya tanda tangan saja karena percaya,” ungkap Matias, yang mengaku masih berniat melunasi tunggakan.

Yutel, Ketua Team Light Independen Bersatu (Team Libas) DPW Kepri, langsung bereaksi keras. Ia bersama Ketua DPC Kota Batam Kamtibmas Indonesia, Sachroddin, mendatangi kantor FIF untuk meminta klarifikasi.

“Kami menduga ini adalah pembodohan dan penipuan. Kenapa surat penting dibuat di warung kopi? Kenapa tidak ada surat penarikan? Ini bukan hanya cacat prosedur, tapi seperti sudah dirancang untuk menjebak,” tegas Yutel kepada Metrosidik.co.id.

Sachroddin, Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kota Batam, menyebut bahwa apa yang dialami Matias adalah bentuk ketidakprofesionalan DC eksternal FIF.

“Harusnya diarahkan ke solusi, bukan dijebak lewat surat yang bahkan tak diberi kesempatan dibaca,” ujarnya.

Baca juga  Tiga Pejabat Tingkat II Dilantik, Wakil Kepala BP Batam Inginkan Kontribusi Maksimal Wujudkan Batam Kota Baru

Team Libas memastikan akan membawa kasus ini ke pihak berwenang.

“Kami akan laporkan ke OJK, ke Perlindungan Konsumen, dan lembaga terkait. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban praktik seperti ini,” pungkas Yutel.

Menanggapi tudingan tersebut, Berton Tampubolon selaku Recovery Section Head FIF Group Batam ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan klarifikasi. Ia menolak bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk pembodohan.

“Menurut kami, itu bukanlah pembodohan. Namun demikian, kami akan menindaklanjuti hal ini. Rencananya besok kami akan memanggil Candra untuk dipertemukan langsung dengan nasabah Matias Nehe agar bisa dicari solusi terbaik,” ujar Berton, Kamis (15/5).

Meski begitu, hingga saat ini belum ada penyelesaian konkrit antara pihak FIF dan konsumen. Team Libas berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke OJK dan lembaga perlindungan konsumen agar tidak terulang pada masyarakat lainnya.

Tim media masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari manajemen pusat FIF Group dan akan memantau kelanjutan penyelesaian kasus ini.

jasa website rumah theme

Pos terkait