Batam, Metrosidik.co.id – Program BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi mitra pengemudi online di Batam menjadi salah satu dari tujuh prioritas yang digagas oleh Walikota Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra (ASLI). Namun, rencana pengaturan teknis melalui Peraturan Walikota (Perwako) tersebut menuai kontroversi di lapangan, khususnya soal mekanisme pendaftaran ulang bagi pengemudi yang telah terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, menyoroti kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mengizinkan otomatisasi pendaftaran bagi mitra pengemudi yang telah terdaftar secara mandiri sebagai Bukan Penerima Upah (BPU). Ia mengkritik kebijakan tersebut dalam rapat verifikasi data mitra pengemudi bersama Dinas Perhubungan Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya dan Sekupang, serta ADOB pada 17 Maret 2025.
“Tidak bisa dialihkan otomatis adalah hal konyol. Siapa yang bisa menjamin selama masa tunggu yang katanya bisa sampai dua bulan, sementara driver online terus bekerja di jalan?” ujar Djafri kepada Metrosidik.co.id, Kamis (20/3).
Ia juga menegaskan agar tidak ada pemotongan biaya BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri baik roda dua maupun roda empat melalui aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab.
“Kami dari ADOB harus pastikan ke Dishub, BPJSTK, dan aplikator, jangan sampai ada mitra online, baik R2 maupun R4, yang BPJS Ketenagakerjaannya dipotong secara mandiri,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan: “Tak Bisa Dialihkan Sepihak”
Menanggapi hal ini, Dimas, staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya saat di temui Metrosidik.co.id dikantornya Kamis (20/3), menjelaskan bahwa pengalihan otomatis tidak bisa dilakukan karena beberapa alasan teknis dan administratif.
“Banyak mitra yang tidak hanya terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, tetapi juga memiliki Jaminan Hari Tua yang mereka bayar sendiri. Jika dialihkan otomatis, bagaimana dengan tabungan mereka? Apakah mereka setuju tabungannya dipotong?” jelas Dimas.
Selain itu, ia menegaskan bahwa mitra yang telah terdaftar sebagai BPU harus mengajukan penonaktifan secara mandiri dengan menandatangani surat pernyataan.
“Kami tidak bisa mengalihkan secara sepihak karena tidak semua mitra ingin didaftarkan ke program ini. Maka dari itu, mereka harus datang sendiri untuk menonaktifkan kepesertaan sebelumnya,” lanjutnya.
Dimas juga menyebutkan bahwa duplikasi data tidak diperbolehkan dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak bisa ada peserta yang terdaftar dua kali. Maka solusinya, mitra yang ingin bergabung dalam program ini harus menonaktifkan kepesertaan mereka sendiri terlebih dahulu,” pungkasnya.
Mitra Pengemudi Terjebak Aturan yang Rumit
Dengan adanya aturan ini, banyak mitra pengemudi yang telah terdaftar sebagai BPU tidak bisa langsung mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah tanpa melalui proses penonaktifan secara mandiri. Hal ini dinilai memberatkan para pengemudi yang harus tetap bekerja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketidakjelasan mekanisme pendaftaran ini menimbulkan keresahan di kalangan mitra pengemudi. ADOB pun mendesak pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang lebih praktis agar program ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh mitra pengemudi online di Batam.
“Kami hanya ingin program ini berjalan dengan baik dan benar-benar membantu driver online, bukan malah membuat mereka kesulitan. Jangan sampai program yang niatnya baik justru menambah beban bagi kami,” tutup Djafri.
Penulis : Erwins