Walikota Batam Instruksikan SKPD Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

 

Batam, Metrosidik.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2024 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (19/03/2025), di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Walikota Batam.

Pertemuan ini menjadi penutup rangkaian Pemeriksaan Interim oleh tim BPK RI yang telah berlangsung selama 33 hari, sejak Februari hingga 19 Maret 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi oleh Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Hadir pula para pimpinan perangkat daerah serta camat se-Kota Batam.

Dalam pemaparannya, Richard Febrianto Turnip selaku Pengendali Teknis dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kepri menyampaikan hasil sementara dari audit atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Batam. Ia menegaskan bahwa sejumlah temuan telah dicatat dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK RI.

“Terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri yang telah melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024. Saya minta SKPD segera follow up dan lakukan klarifikasi terhadap temuan yang ada di dinas Bapak/Ibu,” tegas Amsakar.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada penundaan dalam melakukan perbaikan. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta proaktif dan menjaga komunikasi yang baik, baik dengan BPK maupun Inspektorat.

“Jangan ada penundaan dalam perbaikan yang harus dilakukan. Seluruh SKPD teknis agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan cepat dan tepat serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan intens,” ujarnya.

Baca juga  Satu Pasien Positif Covid-19 Di Anambas Meninggal

Amsakar juga menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh BPK akan berpengaruh langsung terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya klarifikasi dan pembenahan terhadap temuan yang telah disampaikan.

“Semakin dilakukan pemeriksaan semakin bagus, agar kita tahu mana yang menjadi kesalahan untuk diperbaiki. Ini menjadi atensi bagi OPD untuk klarifikasi dan meluruskan apa yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut dari temuan BPK,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, juga menambahkan agar Inspektorat Daerah segera melakukan review terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 sebelum disampaikan kepada BPK pada 25 Maret 2025 mendatang.

“Tindaklanjuti dengan segera mungkin, mana temuan yang harus dikomunikasikan. BPK mempersiapkan waktu untuk kita berkomunikasi terhadap hal yang perlu menjadi perhatian,” ujar Jefridin.

Selanjutnya, Pemko Batam akan menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 pada 25 Maret 2025, yang kemudian akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Rinci dan diakhiri dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LK diserahkan. (*)


Kalau butuh versi cetak atau format khusus (misalnya PDF atau Word), tinggal bilang saja!

jasa website rumah theme

Pos terkait