DPRD Batam dan KPK Sepakat Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

Foto Bersama dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/5)

Metrosidik.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Sudah menjadi komitmen penuh kita dalam mendorong terwujudnya good governance — tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Kita tentu selalu mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mendorong akuntabilitas pemerintah selaku pengguna anggaran,” ujar Kamaluddin.

Dalam Rakornas yang diikuti oleh sejumlah kepala daerah dari Wilayah I tersebut, Kamaluddin hadir bersama Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Mereka menilai forum ini sebagai momen penting untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kami berharap Rakornas ini menghasilkan langkah konkret, bukan hanya rekomendasi di atas kertas. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga harus ditingkatkan agar kita bisa meminimalisir potensi tindak pidana korupsi di daerah,” tambah Kamaluddin.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi. Ia menyebutkan bahwa sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) akan terus diperkuat sebagai instrumen utama evaluasi kinerja daerah dalam pencegahan korupsi.

“MCP mencakup delapan area intervensi penting, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga manajemen aset dan pajak daerah. Ini adalah tolak ukur integritas daerah,” terang Setyo.

Menurutnya, pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara sporadis, melainkan harus sistematis dan berkelanjutan, dengan dukungan semua pihak termasuk DPRD sebagai lembaga pengawas.

Baca juga  Owner Winner Group Lirik Potensi Ekonomi di Anambas

“Rapat koordinasi ini diharapkan menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPK dalam memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya.

Rakornas ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Salah satu tugas utama KPK dalam beleid ini adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi serta penyelenggara layanan publik.

jasa website rumah theme

Pos terkait