METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Plt Direktur Pengendalian Aplikasi dan Informatika Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiadi menjelaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang implementasi pedoman UU ITE. Salah satunya pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE itu berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargologan (SARA)’.
Teguh menjelaskan, penyampaian tidak setuju atau tidak suka kepada individu maupun kelompok masyarakat tertentu tidak dilarang. Asalkan tidak melakukan ujaran kebencian.
“Penyampaian pendapat atau pernyataan tidak setuju atau tidak suka (pada individu atau kelompok masyarakat) intinya hanya berupa penilaian tidak termasuk perbuatan ujaran kebencian, ini kita kunci,” Teguh Arifiadi dalam webinar, Selasa (29/6/2021).
Kecuali, lanjut dia, penyampaian ketidaksukaan atau tidak setuju terhadap kelompok masyarakat maupun individu itu bersifat menghasut. Maka, bisa dikenakan UU ITE.
“Delik pokok dalam ujaran kebencian ini di penegasan di SKB ini harus ada pembuktian berupa adanya ajakan, mempengaruhi, dan menggerakkan masyarakat atau menghasut mengadu domba,” ucapnya.
Maka dari itu, ia menyebut, harus dibuktikan lebih dulu apakah penyampaian pendapat itu ada unsur ajakan atau mempengaruhi masyarakat. Dia pun mengakui pembahasan pasal 28 ayat 2 UU ITE ini memang panjang dalam perumusan SKB.
“Jadi dibuktikan dulu bener gak apa yang disampaikan itu ada ajakan, mempengaruhi menggerakkan masyarakat atau menghasut, baru kita bicara pemenuhan unsur unsur yang lain, jadi ini pembahasan paling panjang dalam perumusan SKB,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Dengan adanya pedoman itu penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.
Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:
a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.
h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.