JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran yang menyebar video chat mesum sesama jenis dengan perawat, masih berstatus sebagai saksi.
“Masih saksi kan baru selesai gelar. Baru naik dari lidik ke sidik. Tapi arahnya ke sana (penetapan tersangka) tapi kan belum,” kata Yusri di Jakarta, Minggu (27/12).
Yusri menegaskan, penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang kuar. “Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu. Tapi masuk ranah pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan karena dia penyebar,” ucapnya.
Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“ITE sama pornografi,” jelas Yusri.
Naik ke Penyidikan
Yusri Yunus mengatakan kasus porno sesama jenis antara relawan tenaga kesehatan RS Darurat Wisma Atlet dengan pasien Covid-19 di sana telah dinaikkan ke proses penyidikan.
“Kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan ke penyidikan,” ujar Yusri di Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Pemrosesan kasus tersebut menyusul laporan dari pihak RS Darurat Wisma Atlet ke Polres Metro Jakarta Pusat. Yusri menuturkan, pagi tadi pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Asusila porno di medsos, kemudian datang ke polres Jakpus untuk dilaporkan. Sudah kita pagi tadi gelar perkara, karena terlapor ini adalah pasien sendiri yang sampai saat ini positif, kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ,” katanya.
“Sebagai perawat dapat informasi yang bersangkutan dinonaktifkan tetapi kita sudah ke pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi sudah gelar perkara,” sambung Yusri.
Dinonaktifkan
Diberitakan sebelumnya, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS mengonfirmasi status oknum tenaga kesehatan (Nakes) yang melakukan tindak mesum sesama jenis. Menurut dia, oknum tersebut sudah dibebastugaskan dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet.
Namun, Herwin menambahkan, usai tidak bertugas lagi, oknum nakes tersebut masih ditempatkan di RSD Wisma Atlet untuk pemantauan 14 hari ke depan. Hal ini dilakukan usai yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19.
“Sudah tes, hasilnya sementara negatif. Sekarang dikembalikan dulu ke Wisma Atlet untuk dipantau kesehatan selama 7 sampai dengan 14 hari sesuai protokol kesehatan,” jelas Herwin.
Herwin melanjutkan, oknum akan diinterogasi oleh Polres Jakarta Pusat. Karenanya terkait pengembangan kasus, semua akan ditangani oleh kepolisian.
“Permasalahan lain silakan koordinasi dan minta ke Polres Jakpus,” tandas Herwin.