JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemukakan ada 135 Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilkada 2020. Mereka terdiri atas 7 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 14 perkara pemilihan walikota (Pilwali) dan 114 perkara pemilihan bupati (pilbup).
“Sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 jam 20.30 WIB, KPU mencatat terdapat 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yang diajukan ke MK,” kata anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari di Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Ia menjelaskan hingga Minggu (27/12/2020) sore, KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan.
KPU sudah berkirim surat ke MK untuk permohonan konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK.
Dia menyebut konfirmasi itu penting untuk dua hal. Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHPU di MK.
“Bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada perkara yang diregister di MK, berarti dapat melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Hasyim.
Kedua, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK. Karena itu, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perkara yang diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK.
Sebagaimana diketahui, ada 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 ini. Dengan 135 yang melakukan gugatan maka ada 135 daerah yang bisa langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Sumber: