JAKARTA — Kasus mesum sesama jenis antara pasien covid-19 dengan tenaga kesehatan (Nakes) di toilet wisma atlet Kemayoran naik dari lidik ke lidik (penyidikan).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perbuatan cabul keduanya di Wisma Atlet yang disebarkan melalui Internet.
Kemungkinan polisi akan menjerat para pelaku mesum tersebut dengan UU ITE.
“Kita baru saja melakukan gelar perkara terhadap kasus mesum sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet untuk mencari kemungkinan tersangka dalam kasus,” ujar Yusri.
Yusri menyebutkan status keduanya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangkanya. “Ada mengarah di pidana ITE sama pornografinya,” ujar Yusri, Minggu 27 Desember 2020.
Dalam dua hari ini, media sosial ramai mempersoalkan tindakan asusila sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Salah satu terduga mesum mengunggah tangkapan layar berisi percakapan bernada mesum antara dirinya dengan seseorang yang diduga perawat di RSD Wisma Atlet di media sosial.
Pemilik akun mengunggah telah janjian dengan terduga perawat untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Akibat unggahannya, netizen pun ramai mengomentari dengan kecaman dan meminta instansi terkait menindak yang bersangkutan. Pihak kepolisian telah memintai keterangan para terduga perbuatan mesum di toliet tersebut.
Sumber: