Pengamat: Kominfo Harus Berani Menindak Operator yang Malas Bangun Jaringan Sampai Pelosok

Pengamat Kominfo Harus Berani Menindak Operator yang Malas Bangun Jaringan Sampai Pelosok
ILUSTRASI. Telkomsel telah menggelar 1083 unit BTS USO untuk melayani kebutuhan akses jaringan broadband dari populasi masyarakat di wilayah 3T.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Sudah lebih dari 37 tahun teknologi telepon bergerak selular diperkenalkan di Indonesia. Namun masih ada 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet.

Dari jumlah tersebut, 9.113 desa dan kelurahan merupakan daerah universal service obligation (USO), yang merupakan tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Sedangkan 3.435 desa lain adalah daerah non-3T, menjadi kewajiban enam operator telekomunikasi pemegang izin bergerak seluler.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menjelaskan, ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler secara nasional, operator berjanji membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah. Termasuk di daerah non komersial.

Agus menemukan berbagai alasan operator tidak memenuhi komitmen pembangunan. Dahulu isu tidak ada backbone. Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi malas membangun di 3.435 desa tersebut. “Padahal di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah,” terang Agus, dalam keterangan tertulis, Senin (22/3).

Agus meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas terhadap operator yang ‘malas’ tersebut. Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin. “Saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut,” terang Agus.

Itu harus menjadi fokus operator. Bukan malah mendorong spectrum sharing di semua teknologi dan meminta pemberlakuan roaming domestik.  Dengan PP No.46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi jika mereka tidak membangun jaringan.

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Alutsista, Indonesia Punya Pabrik Peledak Terlengkap se-Asia Tenggara

Pos terkait