Eksekusi Arahan Presiden Jokowi, Menkominfo Segera Siapkan Regulasi Hak Penerbit

Eksekusi Arahan Presiden Jokowi, Menkominfo Segera Siapkan Regulasi Hak Penerbit
Menkominfo Johnny G Plate bersama Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 21 Maret 2022. (Foto: Kementerian Kominfo)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit atau publisher rights untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia. Langkah ini, kata Johnny, merupakan tindak lanjut dukungan dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perumusan regulasi hak penerbit.

Dukungan Presiden Jokowi ini disampaikan pada saat puncak peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 lalu.

“Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya new comer over the top, tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan new comer over the top,” ujar Johnny usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/03/2022).

Menurut Johnny, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Naskah akademik tersebut, kata dia, ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.

“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” katanya.

Baca juga  Viral Kapolres Nunukan Diduga Aniaya Anggota Karena Meeting Zoom Tidak Muncul Gambar

Dari naskah akademik tersebut, Johnny akan mengusulkan langsung kepada Presiden Jokowi untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan. Termasuk, kata dia, pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Hal ini mengingat aturan yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang.

Menurut Johnny, salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden, ini yang sedang kita exercise draft perundang-undangannya dalam bentuk dua payung ini,” paparnya.

Baca juga  Cegah Virus Covid-19 Varian Mu ke Tanah Air, Semua Pintu Masuk Dari Luar Negeri Perketat Pengawasan

Mengenai target implementasi payung hukum publisher rights, Menteri Johnny menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.

“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya. Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” katanya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait