Partai Gerindra Minta Menaker Cabut Aturan Pencairan JHT

Partai Gerindra Minta Menaker Cabut Aturan Pencairan JHT
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani. (Foto: ist)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Partai Gerindra meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut aturan yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Ketua Fraksi Gerindra DPR, Ahmad Muzani mengatakan dana JHT merupakan harapan utama pekerja buruh maupun kantoran. Uang tersebut menjadi modal usaha bagi mereka yang sudah berhenti bekerja.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” kata Muzani dalam keterangan resminya, Senin (14/2/2022).

Baca juga  KPK Diminta Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim

Ia mengingatkan uang JHT menjadi tumpuan kaum pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, jutaan pekerja telah dipecat sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air.

Sementara korban PHK itu, kata dia, sulit mencari pekerjaan karena kehadiran angkatan kerja baru. Akhirnya, korban PHK menggunakan uang JHT sebagai modal usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” sentil Muzani.

Baca juga  Kementerian KKP Gandeng TNI AL Berantas Penyelundupan Benur

Muzani berujar semestinya pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan korban PHK di masa Covid-19 ini. Hal itu salah satunya seperti membuat pelatihan keterampilan UMKM.

Dia juga mengkritik dan menyebut bahwa kebijakan pencairan dana JHT 30 persen dari orang yang menggunakan BPJS selama 10 tahun bukan solusi.

“Yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua,” katanya.

Baca juga  Ditemukan 300 Kasus Hepatitis Akut Berat di 20 Negara, di Indonesia Sudah 15 Kasus

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait