JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, efektivitas sidang secara daring perlu dikaji. Pelaksaanaan sidang daring menjadi isu aktual yang disinggung Burhanuddin dalam Rakernis Bidang Tindan Pidana Umum yang dihadiri secara virtual oleh seluruh jajarannya, Rabu (1/9/2021).
Menurut dia, pengkajian ulang ini untuk mengetahui apakah sidang daring ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen. “Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan,” tutur Burhanuddin, dikutip dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pelaksanaan sidang secara virtual diatur berdasarkan Peraturan Mahmakah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020. Pelaksaan persidangan melalui telekonferensi guna melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran Covid-19. Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM terkait sidang online tersebut.
Setelah adanya perjanjian tersebut, pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan beradaptasi dengan menggelar sidang daring untuk terdakwa yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi. Namun, sidang secara elektronik untuk perkara pidana menemui kendala yuridiksi dikarenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur hal tersebut.
Di satu sisi, dari internal kejaksaan memerlukan digitalisasi untuk setiap regulasi, surat edaran, atau petunjuk teknis penanganan perkara pidana umum. Hal itu guna mempermudah penyebarluasan informasi produk hukum dan kebijakan terbaru ke seluruh Indonesia.











