Anambas-Metrosidik.co.id | Keterlambatan waktu penyelesaian Pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas Tahap III oleh PT. Delbiper Cahaya Cemerlang disebabkan faktor Alam kata Juli Isnur Kepala Kejaksaan Negeri Natuna ( KAJARI ) yang dilansir beberapa media saat berkunjung sebagai TP4D.
“Kita harus memahami kondisi alam. Ketika Kebupaten Kepulauan Anambas dilanda musim angin utara, maka transportasi laut tidak memungkinkan untuk berlayar. Meski demikian, kita tetap beri kebijakan namun mengikuti aturan dengan memberikan denda,” jelasnya kepada media Rabu, 7/3/18.
Menurutnya, faktor alam merupakan salah satu kendala kontraktor yang mengakibatkan masa kerja tetap berlanjut meski telah habis kontrak dan perlu diberikan kebijakan yang tidak melanggar aturan dan undang-undang.
Perbedaan pandangan muncul dari berbagai elemen masyarakat baik dikalangan Kontraktor dan praktisi hukum.
Fadil Hasan sebagai praktisi hukum sekaligus pendiri LSM Fortaran tidak sepakat dengan pernyataan Juli Isnur.
Menurutnya, hukum tidak ada pengecualian kecuali premis mayor/dalam keadaan darurat bencana alam.
” Saya sudah menduga proyek kantor Bupati ini pasti tidak siap walaupun digesa siang malam karena faktor cuaca dan musim hujan. Tapi dalam membangun tentunya kontraktor yang professional sudah mempertimbangkn semua faktor risiko.Jadi pelanggaran hukum tetap ditindak sesuai ketentuan” jelasnya melalui pesan singkat. Kamis, 8/3/18.
Ia meminta, Pemkab Anambas dan Kajari juga harus tegas dalam menegakkan hukum tidak ada pengecualian. ” kalau memang tidak cukup waktu bahkan sudah diberi tambahkan waktu 50 hari tidak siap juga risiko yang harus diterima sudah harus diputus kontrak dengan kontraktor. Kalau pelanggaran hukum dibiarkan nanti proyek yg lain bermsalah akan mengatakan itu yang bangun kantor bupati boleh..? ” terangnya.
Terpisah Muhammad Karim salah satu kontraktor di Anambas angkat bicara. Menurutnya,pemerintah Anambas harus tegas dengan aturan yang ada sebagai contoh kontraktor yang lain supaya ada tanggungjawab dan profesional dalam bekerja.
” Kalau pemerintah Anambas terus memberikan waktu lagi kapan kita bisa memberikan contoh bagi yang lain. Waktu perpajangan sudah cukup diberikan menurut aturan 50 hari. Di Kepresskan sudah jelas penambahan waktu hanya boleh 50 hari Kalender” tuturnya.
Dalam Perpres nomor 70 Tahun 2012 pengadaan barang dan jasa apabila masa penambahan waktu 50 hari belum dapat selesaikan pihak kontraktor Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dapat memutuskan kontrak secara sepihak.
Sayangnya, PPK pembangunan kantor Bupati tahap III nomor handponenya tidak dapat dihubungi . Informasi yang diperoleh media ini yang bersangkutan sedang diluar daerah.
Ditambah lagi, pihak konsultan pengawas pembangunan proyek yakni PT. Bentan Sondong tidak dapat menjelaskan terkait informasi rekomendasi yang diberikan pihak mereka kepada Dinas PUPR KKA. ” Saya minta maaf bg. Saya belum tau informasinya ” jelas Robert salah satu karyawan melalu pesan singkat.
- Fitra