DPRD Natuna Setujui 7 Ranperda Pemkab Natuna

Natuna-METROSIDIK.CO.ID | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Yusripandi, mengatakan, dari 24 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Natuna yang disetujui DPRD adalah 7 usulan Ranperda.

“Ranperda pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan barang milik daerah, restribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, pembentukan kelurahan batu hitam, kawasan tentang rokok, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan penanaman modal daerah kabupaten Natuna. ”

Hal ini dikatakan Yusripandi saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Natuna dengan agenda Pidato Pengantar Bupati Natuna terhadap Ranperda Natuna tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Rabu, 7 Maret 2018.

Yusripandi mengingatkan, peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 6.

Sedangkan prosedur tata cara pembentukan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan dan Mentri Dalam Negri Nomor 80 tahun 2015 pembentukan hukum daerah.

“Pembentukan hukum mencakup penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan yang berpedoman perundang-undangan yang berlaku.” ujar Ketua DPRD.

Sementara itu, Bupati Natuna mengatakan, UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan potensi yang dimiliki berdasarkan prinsip otonomi daerah, nyata dan bertanggung jawab.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan keanekaragaman daerah NKRI, jelas Hamid. ”

Hamid menuturkan, Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan. Namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum.

Dilanjutkan, Hamid menjelaskan 7 Ranperda yang disetujui oleh DPRD.

Hadir pada acara tersebut, Anggota DPRD Natuna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Organisasi Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Baca juga  Pekerjakan Anak di Bawah Umur, PT Ganesha Bangun Riau Sarana Dipanggil KPPAD-Anambas

Laporan: Sarwanto ( EXPOSSIDIK )

jasa website rumah theme

Pos terkait