Tidak Tepat Waktu, PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Terancam di Black List


Anambas-METROSIDIK.CO.ID -| Perkerjaan pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas ( KKA) mengalami keterlambatan. PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sebagai kontraktor pelaksana setelah diberikan penambahan waktu selama 50 hari kalender akhirnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Hasil informasi yang dihimpun media, Pembangunan Kantor Bupati tahap III yang di laksanakan PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sudah mengajukan Addendum perpanjangan masa kerja pada tanggal 26 Desember 2017 lalu.

Pihak Dinas PUPR KKA telah memberikan penambahan waktu selama 50 hari kalender. Jatuh tempo masa kerja pada tanggal 13 Februari lalu namun faktanya Kantor Bupati belum juga kunjung selesai.

Dikonfirmasi Muhammad Hatta selaku PPTK yang baru saja ditunjuk pada tahun 2018 ini membenarkan terjadinya keterlambatan kerja.

” benar penambahan waktu 50 hari kalender yang diberikan kepada PT Delbiper pada tanggal 26 Desember lalu sudah habis. Pihak kita belum memberikan rekomendasi atau keputusan untuk kelanjutannya.” jelasnya. Selasa 6/ 3

Ia menambahkan, BPK bersama Dinas PUPR (KKA) sudah mengunjungi bangunan tesebut dan untuk kelanjutan habis masa waktu kerja pihaknya masih dalam tahap pembahasan.

” untuk keputusan belum ada bg. apakah putus kontrak atau tetap lanjut. Jika putus kontrak tentunya akan dilelang kembali dan anggaran Pemeliharaan bangunan akan hilang. Angaran tersebut 5 % dari pagu anggaran” tambahnya.

Meskipun masa kontrak pekerjaan sudah jatuh tempo, pihak kontraktor masih terus bekerja untuk percepatan pembangunan mengingat, Pemkab Anambas akan pindah kantor di bulan Mei mendatang.

Dokumentasi Metrosidik Tanggal 20 Februari 2018

BPK belum memberikan rekomendasi atas keterlambatan pekerjaan. BPK menilai pihak kontraktor masih berniat baik untuk menyelesaikan pekerjaan.

Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pengadaan barang dan jasa , kegiatan yang bersumber dari APBN addendum penambahan waktu diberikan selama 90 hari kalender sementara kegiatan yang bersumber dari APBD masa tambahan waktu diberikan selama 50 hari kalender.

Baca juga  Ini Yang Harus Diketahui Calon Penumpang Ferry Dari Anambas-Tanjungpinang

Terus apa alasan BPK dan Dinas PUPR (KKA) belum memberikan rekomendasi terkait keterlambatan ini dan apakah perusahaan akan terancam di Blacklist ?

Baca Juga Pembangunan Kantor Bupati KKA Habis Masa Kontrak

Kononnya, pertimbangan tersebut diambil dengan alasan anggaran biaya pemeliharaan dan sisa dari Pagu anggaran, akan hilang dengan kata lain dikembalikan ke kas daerah.(Red)

Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa Bayannullah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan BPK dan Dinas terkait kelanjutan rekomendasi nantinya.

Ia sepakat, jika dihentikan pekerjaan atau putus kontrak Pemkab Anambas akan banyak mengalami kerugian.

” jika dihentikan banyak kerugianya, seperti biaya pemeliharaan akan hilang dan yang menjadi pertimbangan, pembangunan Kantor Bupati akan tertunda lagi. Sementara, Pemkab Anambas saat ini berencana pindah secepatnya untuk meminimalisir biaya sewa kantor selama ini.” katanya.Rabu, 7/3.

Semoga segera ada kejelasan dari pihak terkait atas keterlambatan kerja Pembangunan Kantor Bupati Oleh PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG karena ini menjadi barometer atas konsekuensi aturan yang tanpa pandang bulu di negeri ini.

  • Fitra
jasa website rumah theme

Pos terkait