Anambas- METROSIDIK.CO.ID | Terkait pemberitaan sebelumnya, dengan judul Proses Kajian Amdal BLOK B PT. Medco diNilai tidak Transparan mendapat sorotan dari berbagai LSM dan Kalangan Mahasiswa di Provinsi Kepulauan Riau.
Dikonfirmasi, pihak perusahaan PT.Medco membenarkan adanya pengajuan peninjauan ANDAL untuk rencana pengembangan lapangan Migas Blok B dan saat ini pihaknya juga diundang oleh KLHK RI untuk menyampaikan rencana tersebut.
” Sebagai perusahaan operator Minyak dan Gas (MiGAS) yang melakukan kegiatan operasi dan produksi hulu MIGAS di bawah pengawasan SKK MIGAS, setiap aktivitas bisnis yang kami lakukan mengacu kepada ketentuan-ketentuan pemerintah di dalam lingkungan MIGAS, termasuk ketentuan-ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ” . Jelas Kiki mewakili Drajat Panjawi, Sr. Manager Relations & Security Medco E&P Natuna melalui pesan singkat. Selasa 6 /3
Ia menerangkan terkait rencana ekspansi PT. Medco di Blok B Kami masih mengoptimalkan aset yang ada untuk mencapai target produksi tahun ini. Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi migas nasional melalui investasi pengeboran pengembangan di 4 (empat) sumur dan pengeboran eksplorasi di 1 (satu) sumur dalam program kerja 2018. Kegiatan pengembangan tahun ini dilakukan di dalam lokasi sumur yang sudah ada (existing) dengan beberapa penyesuaian.
” Kami selalu mengedepankan aspek keselamatan dan lingkungan dalam melakukan aktivitas bisnis, dan menempatkan kegiatan TJS (Tanggung Jawab Sosial) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik bisnis.” tambahya.
Penilaian addendum AMDAL PT Medco E&P Natuna dinilai tak jelas keseriusan pengkajiannya. Sebelumnya masyarakat di hebohkan dengan surat undangan rapat dari komisi penilai AMDAL pusat yang diterima sejumlah organisasi di Anambas terkait rencana pengembangan kegiatan perusahaan migas PT Medco E&P Natuna melakukan pengeboran satu sumur minyak di tahun 2018.
Publik menduga, bahwa proses tersebut hanya formalitas prosedur saja untuk mengelabui aturan dan pemahaman publik terkait proses dokumen RKL-RPL sebagai sayarat untuk memproleh izin lingkungan.
Hal ini diungkapkan mengingat surat yang dikirim pada tanggal 15 february tersebut, diterima pihak HNSI pada tanggal 03 maret sedangkan pertemuan akan berlansung tanggal 06 maret dan selambat – lambatnya pihak KLHK melalui informasi dan saran atas dokumen rencana yang diajukan perusahaan paling lambat pada tanggal 06 maret dengan alasan pertemuan tersebut penting.
Secara terpisah, HNSI Anambas sebagai salah satu pihak yang diundang oleh KLHK menilai pihak kementerian tidak serius untuk meminta pendapat masyarakat selaku pihak yang terkena dampak langsung dari kegiatan tersebut.
Namun sayangnya meskipun pada lampiran surat tersebut disebutkan 1 set dokumen, tetapi hanya pembohongan belaka, karena hingga kini pihak HNSI tidak menerima dokumen tersebut, hanya dua lembar surat yang ditanda Direktur Pencegahan Dampak Usaha dan Kegiatan selaku Sekretaris Komisi Penilai AMDAL Pusat atas nama Ir Ary Sudijanto MSE.
Editor: Fitra











