JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah menurunkan batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen.
Khusus di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen sebesar Rp99.000, sementara di luar Jawa dan Bali menjadi Rp109.000.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan, penetapan tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen terbaru ini setelah dilakukan evaluasi terhadap biaya pengambilan dan pemeriksaan rapid diagnostic test antigen.
Biaya tersebut meliputi komponen jasa pelayanan, reagen, administrasi dan biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen diturunkan menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar Rp109.000 untuk di luar Pualu Jawa-Bali,” kata Abdul dalam keterangan pers secara virtual, terkait Evaluasi Harga Tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, seperti dikutip RRI.co.id, Rabu (1/9/2021).
Abdul Kadir lantas meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya melaksanakan keputusan tersebut.
Ia juga meminta, dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi rapid antigen dan PCR ini ditinjau ulang secara berkala sesuai perkembangan pasar,” tandas Abdul Kadir.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Khusus di Pulau Jawa dan Bali, tes PCR menjadi Rp495.000, sedangkan luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.











