MAKI Desak Kejagung Rampas Aset Tersangka Kasus ASABRI

MAKI Desak Kejagung Rampas Aset Tersangka Kasus ASABRI
ILUSTRASI - Gedung Kejagung Jakarta.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk merampas habis aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah daftar aset yang terbukti dimiliki salah satu tersangka dari kasus PT ASABRI. Namun, hanya beberapa aset dari yang diberikan telah disita oleh tim penelusuran aset.

“Saya mendesak aset SW (Sonny Widjaja) di Boyolali, Jogja dan Solo disita semua. Saya itu sudah memberikan seluruh daftarnya kepada penyidik, tapi tidak semua disita,” ujar Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Boyamin juga membeberkan, penyidik harus segera merampas aset tersangka lainnya yang sengaja disembunyikan di Hongkong dan Malaysia. Dia menegaskan, penyidik tidak boleh lagi beralasan pandemi Covid-19 untuk merampas aset tersebut.

Baca juga  Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2021, Berikut Besaran yang bakal diterima

“Kalau itu semua tersita, saya yakin bisa mengembalikan nilai kerugian negara,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Baca juga  Perluas Saksi Kejagung Periksa Komisaris PT Prima Jaringan, Terkait Kasus ASABRI

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait