JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kejayaan sektor UMKM, yang menjadi salah satu sektor paling terdampak pandemi Covid-19. Kadin Indonesia mencatat, sedikitnya 30 juta UMKM bangkrut akibat pandemi ini. Di sisi lain, sebagian besar di antara UMKM tersebut terkendala modal usaha untuk bisa menjalankan aktivitas bisnisnya yang tergerus untuk konsumsi selama pandemi.
Staf Ahli Menteri Bidang Produktivitas dan Daya Saing Kementerian Koperasi dan UKM, Dr Yulius mengungkapkan, saat ini banyak sekali pembiayaan yang ditujukan bagi para UMKM. Harapannya, banyaknya kucuran pembiayaan tersebut bisa mendorong UMKM naik kelas sehingga ke depan bisa menjadi usaha besar.
“Skim pendanaan untuk UMKM sangat banyak. Namun yang menjadi masalah, sektor mikro juga terus bertambah, padahal program pemerintah adalah UMKM naik kelas. Sementara banyak negara bisa maju mikronya seperti China, Korea Selatan dan lainnya. Seharusnya kita juga bisa,” ujar Yulius.
Ia mengakui, sejauh ini kucuran pembiayaan tersebut belum mencapai target untuk mengurangi jumlah pelaku usaha mikro.Dari porsi pembiayaan perbankan tahun 2024 kepada UMKM sebesar 30 persen, saat ini baru sekitar 28 persen yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Yulius berharap agar UMKM yang telah mendapatkan dukungan pembiayaan segera melakukan kemitraan atau kolaborasi dengan pelaku usaha besar, agar mimpi pemerintah UMKM naik kelas bisa tercapai.
“Untuk naik kelas harus bermitra tapi bermitra itu butuh modal, mikro kalau kamu nggak kolaborasi akan collaps. Kemudian untuk bisa bersaing harus gunakan teknologi atau masuk ke ekosistem digital,” imbuhnya.
Salah satu sumber pembiayaan yang bisa dimanfaatkan adalah melalui jasa pegadaian. Seperti disampaikan oleh Mulyono, Pimpinan Wilayah VIII Jakarta 1 PT Pegadaian, bahwa pihaknya memberikan skema pendanaan yang mudah, murah dan cepat bagi UMKM. Setidaknya ada dua skema pendanaan yang bisa diakses oleh UMKM di PT Pegadaian, yakni produk gadai dan produk non-gadai. Pihaknya berkomitmen memberikan dukungan pembiayaan melalui dua skema tersebut.
“Untuk pinjaman non-gadai ini berbasis fidusia, kami ada kredit UMI (ultra mikro). Untuk produk pembiayaan UMI ini banyak jenis produknya, ada KCA UMI, Kreasi Multi Guna dan lainnya. Semua punya kelebihan dan karakteristik masing-masing,” terang Mulyono dalam Refleksi Akhir Tahun Pegadaian bertajuk” Solusi Permodalan Untuk Mendukung Tata Kelola UMKM” yang diselenggarakan Beritakota.id di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa produk pembiayaan Pegadaian sangat mudah didapatkan oleh UMKM, karena layanannya tersebar melalui 4.087 outlet di seluruh Indonesia. Bahkan, saat ini layanan dan transaksi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS). Ditambahkannya, pengajuan juga dapat dilakukan melalui agen Pegadaian, Agen BRILink, LinkAja, Blibli dan GrabKios.
Sementara Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, mengatakan, pelaku UMKM sangat terbantu oleh program restrukturisasi kredit dan juga bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang ditetapkan pemerintah selama masa pandemi.
Ia berharap pada 2022 kedua program ini masih bisa berlanjut, agar pelaku UMKM yang terkendala pembayaran utang ke bank mendapat keringanan. Sementara bantuan BPUM diharapkan bisa membantu pelaku usaha mikro untuk kembali bangkit karena mendapatkan suntikan modal usaha.
“Restrukturisasi kredit dari OJK itu sangat membantu UMKM. Ada 14 juta UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini. Bagi UMKM itu sangat membantu apalagi kalau restrukturisasi ini diperpanjang ditambah lagi dengan ada BPUM,” kata Mulyono.
“Bunga kami sangat kompetitif dibandingkan dengan lembaga pembiayaan sejenis dengan jangka waktu fleksibel dengan berbagai pilihan jangka waktu,” tambah dia.
Sayangnya, menurut guru besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, banyak UMKM yang terjebak pada cara instan untuk mendapatkan modal usaha. Di sisi lain, perencanaan usaha yang belum matang menjadikan mereka sangat rentan tumbang, sehingga sangat mudah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online (Pinjol) khususnya yang ilegal, untuk masuk menawarkan bantuan modal usaha.