“Banyak korban Pinjol yang luar biasa dampaknya, ini problem ini perlu penyelesaian di hulu bukan hanya hilir. Memang UMKM perlu dapat akses permodalan dengan mudah, tapi jangan sampai kemudahan jadi beban bagi negara atau BUMN dan masyarakat itu sendiri,” tutur Agus.
Hal ini memang menjadi perhatian pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Wukir Rohmadi, bahwa saat ini banyak bermunculan perusahaan gadai swasta. OJK mencatat bahwa saat ini terdapat 95 perusahaan gadai yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan menawarkan berbagai kemudahan pembiayaan khususnya bagi UMKM.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman murah namun dengan embel-embel syarat yang merugikan masyarakat. Wukir juga berpesan untuk tidak berhubungan dengan perusahaan gadai ilegal ataupun dengan perusahaan jasa pinjaman online yang akhirnya akan menjerat masyarakat.
“Tantangan bagi kami selain mengawasi yang legal tapi kemudian juga menghadapi maraknya gadai tak berizin. OJK mengimbau kepada pelaku UMKM untuk berhubungan dengan perusahaan gadai yang legal, karena kalau ilegal tidak ada aspek perlindungan,” pungkas dia.