Izin Lembaga Amil Zakat Bentukan Jamaah Islamiyah Dibekukan Kemenag

Petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 membawa terduga teroris dari Makasar setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). Sebanyak 26 orang terduga teroris, 19 orang dar Makasar dan 7 orang dari Gorontalo yang kesemuanya tergabung dalam Jamaah Anshor Daullah atau JAD dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88.
ILUSTRASI - Terduga teroris. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) telah membekukan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang dibentuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman menegaskan, izin LAM BM ABA sudah dicabut sejak Januari 2021.

“Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin itu karena diduga untuk pengumpulan uang ini, zakat dan infaq ini digunakan untuk kegiatan bertentangan dengan atau melawan negara. Kemudian hasil rapat, kami cabut tanggal 29 Januari 2021,” kata dia, dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Rabu (17/11/2021).

Baca juga  Kemenkes Klaim Kasus Aktif dan Angka Kesembuhan COVID-19 Tren Membaik

Ia menjelaskan, LAM BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan keuangan hasil penggalangan yang dilakukan.

Berdasarkan aturan di Kemenag, setiap badan zakat harus melaporkan penggunaan keuangannya tiap enam bulan sekali. Selain tidak melaporkan penggunaan keuangannya, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.

Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyalurkan infak, sedekah, dan zakatnya, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kelompok terorisme.

Baca juga  Pemerintah Putuskan Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 2021

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan infak, sedekahnya kepada lembaga zakat yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama. “Yang paling penting sebetulnya banyak lembaga atau badan pengumpul zakat ini yang diakui negara. Karena jelas ada distribusi, ada laporan distribusinya bahkan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” katanya.

Terkait penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi yang terlibat dalam lembaga pendanaan kelompok JI LAM BM ABA, dia mengatakan Kemenag mendukung langkah-langkah yang dilakukan polisi dalam penegakkan hukum kepada siapapun yang terlibat, tanpa melihat agama.

Baca juga  Biaya Perjalanan Umrah Kemungkinan Naik, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyebutkan, sejak 2019 setelah Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia menangkap Para Wijayanto (amir/pemimpin JI), mereka mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok teroris itu.

Menurut dia, sebuah organisasi dalam mempertahankan eksistensinya membutuhkan dana. “JI terus melakukan upaya-upaya bagaimana pendanaan didapat organisasi untuk tetap mempertahankan eksistensi kelompok teroris JI ini,” kata dia.

Iai mengungkapkan, ada dua sumber pendanaan, pertama pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok teroris JI, dengan besaran 2,5% dari pendapatan anggota setiap bulan.

Baca juga  Cegah Paparan Terorisme Anak Muda, Mantan Napiter: Hati-hati Pilih Guru Agama

Sumber kedua, melalui eksternal yaitu mendirikan LAM BM ABA, merupakan satu lembaga yang dihuat kelompok JI untuk mendapatkan pendanaan dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari LAM BM ABA berupa kegiatan pendidikan dan sosial. “Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI,” kata Hartono.

Dengan terungkapnya sistem pendanaan kelompok JI itu, Densus 88 Antiteror menelusuri pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA di Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait