Kemenag: Tambahan Biaya Haji Tak Dibebankan pada Calon Jemaah Haji Indonesia, Berikut Rinciannya

Kemenag Tambahan Biaya Haji Tak Dibebankan pada Calon Jemaah Haji Indonesia, Berikut Rinciannya
Jemaah haji saat sedang melaksanakan ritual sa'i melintasi bukit shafa dan marwah. (Foto: Instagram nilailham/Haji Umrah News)

METROSIDIK.CO.ID – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati tambahan anggaran paket layanan Masyair bagi jemaah haji reguler 1443 H.

Bersamaan itu, disepakati juga tambahan anggaran untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya.

Anggaran tambahan biaya haji yang disepakati merupakan anggaran yang tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, melainkan mengunakan dana efisiensi dan beban manfaat keuangan haji.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran mengenai Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Baca juga  Pemerintah Batalkan Haji, Sekjen MUI Apresiasi Keselamatan Jiwa Utama

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan jadi tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 30 Mei 2022.

“Dalam FGD kami telah menerima berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (31/5/2022).

Baca juga  Menag Yaqut Terbitkan SE Pedoman Penggunaan Toa Masjid dan Musala

Tambahan anggaran tersebut, lanjut Menag, berupa anggaran paket layanan Masyair Jemaah Reguler, tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.

Termasuk pula Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait