Kemenag Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Segera Sesuaikan Biaya Perjalanan

Kemenag Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Segera Sesuaikan Biaya Perjalanan
Umat Islam, dengan memakai masker dan menjaga jarak fisik, melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah saat musim Haji di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020), di tengah pandemi penyakit virus corona (Covid-19). (Foto: Reuters)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyelenggaraan perjalanan umrah di masa pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada biaya paket perjalanan umrah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali meminta agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi.

“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” kata Nizar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Baca juga  Pemerintah Putuskan Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 2021

Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Mantan Kanwil DI Yogyakarta ini mencontohkan, kewajiban PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya.

Apalagi, dia menambahkan, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali. Selain itu, dia mengatakan, penyusunan harga referensi itu juga memperhitungkan skema karantina sebelum keberangkatan dan setiba di Tanah Air.

“Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan,” kata dia.

Kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Baca juga  Mendag M Lutfi Pastikan Larang Ekspor CPO hingga Harga Minyak Goreng Murah

“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” kata dia.

Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta.

Baca juga  Penetapan Awal Syawal Kemenag 1 Mei Akan Gelar Sidang Isbat

Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

“Ini harus segera disiapkan juga agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU,” tandasnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait