Menteri Agama Terbitkan Panduan Salat Idulfitri Saat Pandemi, Ini Detailnya

Menteri Agama Terbitkan Panduan Salat Idulfitri Saat Pandemi, Ini Detailnya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas - Dok. Kemenag.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No. SE 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dia mengatakan bahwa panduan salat Id diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Baca juga  Dirut Juga Eks Direktur Keuangan PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia minta seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam.

Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca juga  Menteri Agama: Ada Kelompok yang Harapkan Indonesia Hanya Satu Warna

3. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

 

jasa website rumah theme

Pos terkait