Presiden Jokowi Keluarkan Keppres, Menteri ATR/BPN & Kabareskrim Terlibat Dalam Satgas BLBI

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres, Menteri ATR/BPN & Kabareskrim Terlibat Dalam Satgas BLBI
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Zoom)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Keputusan Presiden terkait Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu (6/10/2021). Keppres itu memasukkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran Pelaksana Satgas BLBI.

“Keppres baru dikeluarkan Pada Rabu, tanggal 6 Oktober 2021. Yang sebelumnya kan dikeluarkan pada 6 April 2021,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam saluran youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/10/2021).

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini menjelaskan, masuknya Kabareskrim Polri untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.

“Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk di sini karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani,” ungkapnya.

“Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” tambahnya seperti dikutip dari Merdeka.com (7/10/2021).

Selanjutnya, kata Mahfud, jika Satgas terkendala masalah tanah, baik sertifikat dan administrasi bakal ditangani oleh Menteri ATR/BTN. Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara. Berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Walaupun pada dasarnya permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.

“Saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Kepres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” bebernya.

Baca juga  Pemerintah Bakal Memburu Aset dan Tagih Utang Perdata Kasus BLBI

 

jasa website rumah theme

Pos terkait