Kemenag: Tambahan Biaya Haji Tak Dibebankan pada Calon Jemaah Haji Indonesia, Berikut Rinciannya

Kemenag Tambahan Biaya Haji Tak Dibebankan pada Calon Jemaah Haji Indonesia, Berikut Rinciannya
Jemaah haji saat sedang melaksanakan ritual sa'i melintasi bukit shafa dan marwah. (Foto: Instagram nilailham/Haji Umrah News)

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun ini,” ujar Menag.

Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI antara lain, Masyair jemaah reguler yang dibagi dua, yaitu Rp700.000.000.000 menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp791.625.022.687 menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.

Untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp25.733.232.000 menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp19.279.594.400 menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding.

Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp1.536.637.849.087, dengan kurs SAR1 3.920.

Baca juga  DPRD Kota Batam Gelar RDPU untuk Mediasi Persoalan Warga Tembesi Tower

Kesepakatan tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala BPKH Anggito Abimayu.

“Atas dukungan dan persetujuan serta kerja sama unsur Pimpinan dan Anggota Komisi Vlll DPR-RI dan Pemerintah, kami mengucapkan banyak terima kasih,” ujar Menag.

Baca juga  Menag Yaqut Ajak Umat Muslim: Jadikan Ramadhan Sebagai Momentum Perkuat Solidaritas

“Akhirnya, kami bermohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga apa yang kita pikirkan dan lakukan senantiasa mendapatkan bimbingan dan ridha-Nya, serta dapat memberikan manfaat dan menjadi sumbangan berharga bagi peningkatan penyelenggaraan ibadah haji pada khususnya dan kemakmuran bangsa dan negara pada umumnya. Amin,” tandas Menag.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait