Tes Antigen Bisa Pakai Semua Perjalanan, Puan Sebut Kurangi Beban Masyarakat

Tes Antigen Bisa Pakai Semua Perjalanan, Puan Sebut Kurangi Beban Masyarakat
Ketua DPR Puan Maharani hadir pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik keputusan pemerintah yang kini memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali. Menurutnya, keputusan tersebut cukup bijaksana setelah kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara menuai kontroversi.

Dengan kebijakan ini, tes swab antigen dapat menjadi syarat semua perjalanan. Kebijakan tersebut, kata Puan mengungari beban masyarakat.

“Kami mengapresiasi respons pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” kata Puan di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baca juga  Libur Lebaran berakhir, Hari Pertama Masuk Kerja PNS Pemkot Batam Dites Antigen

Sebelumnya pemerintah mewajibkan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali dengan masa berlaku 2×24 jam, yang kemudian direvisi menjadi 3×24 jam. Sejak awal, Puan menilai tes antigen lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan.

“Tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagnosis. Untuk screening sebaiknya tes antigen saja. Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut.

Selain itu, menurut Puan, belum semua orang bisa menjangkau tes PCR. Meski pemerintah telah menerapkan aturan penuruan biaya tes PCR, harganya dinilai masih tergolong cukup mahal.

Baca juga  Hari Penyiaran Nasional, Kominfo Segera Mengalihkan Televisi Analog ke Digital

“Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat,” ungkap Puan.

Tak hanya soal syarat perjalanan udara, mantan Menko PMK itu juga menyoroti aturan baru pemerintah bagi pelaku perjalanan transportasi darat yang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam, atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Baca juga  Puan: DPR Targetkan Tuntaskan 40 RUU Prioritas

Puan meminta agar pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.

“Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” tegas Puan.

Dalam kesempatan ini, Puan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR. Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99.000, dan luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.

Baca juga  Azis Syamsuddin Dijemput Paksa, Sampai di Gedung KPK

Kemudian batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.

“Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersedian alat tes juga harus terjamin,” tegas Puan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait