KPK Tegaskan Tak Membedakan Pengusutan Kasus Korupsi di PT Nindya Karya

KPK Tegaskan Tak Membedakan Pengusutan Kasus Korupsi di PT Nindya Karya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). (Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan karpet merah untuk PT Nindya Karya. Tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Sabang itu bakal diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

“Kita enggak membedakan apakah itu perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.

PT Nindya Karya merupakan tersangka koorporasi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Sabang. Pemberkasan kasus mangkrak tanpa kelanjutan.

Baca juga  Jaksa Sita 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset di Labuan Bajo

Alex menegaskan kasus masih dikulik. Kasus tidak bakal disetop.

“Seolah-olah kalau orang bilang ya, kalau BUMN kan masuk kandang kanan masuk kandang kiri, sama-sama keuangan negara. Enggak begitu,” tegas Alex.

Alex menegaskan kasus dugaan korupsi oleh PT Nindya Karya sama di mata KPK. Pihak-pihak yang bersalah bakal diseret ke pengadilan.

“Jika keuntungan itu diperoleh secara tidak sah artinya bonus yang dibayarkan kepada direksinya dan kepada pegawainya kan enggak sah juga. Dari hasil korupsi loh, kan enggak bener,” tutur Alex.

Baca juga  Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun 2006-2011. Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya.

Korporasi tersebut diduga melakukan penyimpangan pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Negara dirugikan sekitar Rp313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati Rp49,9 miliar. KPK telah memblokir rekening perusahaan tersebut.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait