JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (BPJamsostek) juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022.
“Manfaat JKP tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Ida menyampaikan hal itu pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021).
Oleh karena itu, Ida meminta seluruh pemerintah daerah agar meningkatkan perhatiannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” ujar Ida.
Ida menjelaskan, jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, maka akan meningkatkan produktivitas kerjanya. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.
Ia juga mendorong BPJamsostek dan Pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan Pemda seperti pegawai non aparatur sipil negara (ASN), honorer pemerintah daerah (Pemda), perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer.
“Saya juga mendorong agar BPJamsostek terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia mengemukakan, pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat.