Seorang Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Meninggal

Seorang Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Meninggal
ILUSTRASI - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA —  Tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Ilham Wardhana Siregar meninggal. Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017 itu meninggal karena sakit.

“Innalillahi wainna illahiroji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang karena sakit,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, (31/7/2021).

Namun, Leonard tidak menyebutkan penyakit yang diderita Ilham. Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Ilham.

Baca juga  KPK Akan Lelang Barang Hasil Rampasan Kasus Korupsi dari Mobil-Tas Mewah

“SKPP diterbitkan setelah menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang,” ujar Leonard.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI pada 1 Februari 2021. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Ilham telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dirinya bersama delapan orang lainnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti pada 28 Mei 2021. Ilham ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu persidangan.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua di antaranya ialah terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Sementara itu, tujuh lainnya Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Baca juga  Sekda: Walkot Cimahi Nonaktif Pernah Didatangi Orang Ngaku dari KPK Minta Rp1 M

Kesembilan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait