JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim Tangkap Buronan 3.1.1 Kejaksaan Agung ((Tabur Kejagung) telah menangkap 38 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen pada Kejagung, Sunarta menjelaskan dari 38 buronan yang sudah ditangkap oleh Tim Tabur 3.1.1 itu, 22 buronan di antaranya terkait perkara korupsi, sementara 16 buronan sisanya terkait kasus tindak pidana lain.
“Sejak awal Januari 2021-15 Februari 2021 total sudah ada 38 buronan yang kami tangkap,” tutur Sunarta, Jumat (19/2).
Sedangkan jika dihitung semenjak Tim Tabur 3.1.1 Kejaksaan terbentuk pada awal tahun 2018 hingga akhir tahun 2020, total sudah ada 549 buronan telah ditangkap. Para buronan ini baik di level Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan pihaknya bakal terus menangkap semua buronan Kejaksaan yang tidakmenyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan atau DPO,” katanya.
Sumber: