METROSIDIK.CO.ID — Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobok dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono memaparkan bahwa kasus korupsi pengadaan gerobak dagang tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp76 miliar.
“Dalam pengadaan gerobak ini terjadi di dua tahun anggaran, yaitu di tahun 2018 dan 2019,” ujar Cahyono saat konferensi pers, Rabu (08/06).
Nilai kerugian negara itu terdiri dari 7.200 unit dengan nilai pergerobak senilai Rp7,5 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebanyak 3.500 unit dengan nilai per gerobak Rp8,6 juta.
Program pengadaan gerobak dagang, lanjut Cahyono bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian.
Kasus ini akan terus di update dan akan memaksimalkan menentukan tersangka dalam kasus ini terdapat beberapa pejabat dari Kementerian. “Di tingkat Kementerian ada, pejabat di tingkat Kementerian,” tutur Cahyono