LPPM IPB Nilai 12 Potensi Risiko dalam Implementasi UU Cipta Kerja

LPPM IPB Nilai 12 Potensi Risiko dalam Implementasi UU Cipta Kerja
Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan masukan terkait Rancangan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja dalam acara sosialisasi UU Cipta Kerja Kaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan yang digelar IKPI secara virtual, Jumat (20/11/2020). (Foto: Beritasatu Photo)

BOGOR, METROSIDIK.CO.ID — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB menilai terdapat 12 potensi risiko dalam implementasi UU Cipta Kerja, khususnya terkait tata ruang.

Kepala LPPM Ernan Rustiadi berpandangan, terdapat 12 potensi risiko yang nantinya menjadi ganjalan dalam implementasi UU Cipta Kerja (CK). Diantaranya, terkait Rencana Detil Tata Ruang (RTDR) yang bias kota, resentralisasi kewenangan tata ruang, ancaman degradasi keanekaragaman hayati dan kontaminasi pangan.

Ada juga ancaman kedaulatan pangan berbasis impor, sentralisasi perizinan berusaha, pengarusutamaan investasi daripada kelestarian lingkungan, ketidakjelasan definisi subjek dan objek agromaritim, kerentanan sumber nafkah agrarian, atau, liberalisasi pemanfaatan sumber daya (nasionalisme), dan dampak lanjutan dari pelemahan sanksi.

“Saya melihat nantinya akan timbul risiko tidak singkronisasinya di kemudian hari,” paparnya, Jumat (19/2/2021).

Pun demikian, lanjutnya, harus diakui bahwa metode omnibus law memiliki potensi solutif di dalam merespon sektoralisme tata kelola sumber daya alam dan tumpang tindih kebijakan di kementerian/lembaga di Indonesia.

“Namun dengan adanya analisa kritis terhadap substansi UU CK maka kita dapat melihat apakah omnibus law yang dipraktikkan dalam UUCK sudah memiliki kemampuan melakukan harmonisasi kebijakan terkait pembaruan agraria dan pengelolaan SDA ataukah UUCK berisiko akan memperlebar dan memperdalam kompleksitas permasalahan tata kelola SDA yang telah ada,” ujarnya.

Sementara, anggota tim penyusun analisis kebijakan UU CK, Rina Mardiana, RDTR yang tidak siap dan bias kota akan menjadi ruang transaksi ekonomi politik yang tidak sehat.

Selain itu, kemudahan impor pangan atau liberalisasi pangan berpotensi merugikan subjek agromaritim (seperti petani, peternak, petambak, dan nelayan), sehingga para subjek agromaritim ini akan berhadapan dengan gempuran impor para importir pangan kelas kakap.

Baca juga  PBHI Sulsel Tegaskan Tidak Pernah Nyatakan Dukung UU Cipta Kerja

“Kemudian sentralisasi perizinan berusaha menyebabkan semua izin berada di pusat. Saya tidak dapat membayangkan betapa rumitnya peternak yang merupakan masyarakat hukum adat di pulau kecil harus memiliki izin dari pusat,” lanjutnya.

Rina berpandangan, potensi tersebut dapat dihilangkan dengan beberapa cara. Yakni menyeimbangkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat dan lingkungan, redistribusi kewenangan daerah dan pusat yang proporsional, penguatan integritas pelaksana, penguatan basis ekonomi perdesaan, penyempurnaan kebijakan tata ruang dan agromaritim, pengendalian impor dan sistem informasi yang terintegrasi.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait