KPK Sebut Ketua DPC PDI-P Kendal Kembalikan Uang Pemberian Juliari Batubara

KPK Sebut Ketua DPC PDI-P Kendal Kembalikan Uang Pemberian Juliari Batubara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).(Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kendal Akhmat Suyuti mengembalikan uang pemberian tersangka kasus korupsi pengadan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek, Juliari Batubara.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada Jumat (19/2/2021).

Informasi mengenai pengembalian uang tersebut disampaikan Ali bersamaan dengan pemeriksaan Suyuti sebagai saksi di KPK.

Penyidik KPK, pada Jumat, memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan pihak lainnya pada penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

“Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi (Suyuti) yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain,” ujar Ali sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, (19/2/2021).

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek.

Mereka adalah yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta, yang telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pendistribusian paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca juga  KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan KMP di Aceh

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait