Audiensi ABM vs PT PLN Batam Berakhir Deadlock : Empat Tuntutan, Nol Kesepakatan, Tuntutan Masyarakat Belum Terjawab

Ketua Aliansi Batam Menggugat, Rico Yuliansyah (Tengah) saat memberikan keterangan di hadapan media. Foto:Ist

Metrosidik.co.id – Pertemuan yang digelar oleh Aliansi Batam Menggugat (ABM) bersama manajemen PT PLN Batam pada Jumat (9/8/2024), berakhir tanpa kesepakatan. Audiensi yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait kebijakan PT PLN Batam justru menemui jalan buntu atau deadlock.

Dalam audiensi tersebut, ABM menyampaikan empat tuntutan utama kepada perwakilan manajemen PT PLN Batam. Tuntutan tersebut meliputi :

  1. Penolakan terhadap Penyesuaian Tarif (Tariff Adjustment) yang diberlakukan oleh PT PLN Batam sejak 1 Juli 2024.
  2. Kejelasan peraturan terkait kompensasi bagi pelanggan apabila terjadi gangguan atau pemadaman listrik.
  3. Penghapusan kebijakan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan.
  4. Kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan pemasangan baru listrik dengan daya 6A atau 4A serta kebebasan untuk menurunkan daya dari 10A ke 6A atau 4A.

Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah, menjelaskan bahwa tuntutan pertama diajukan karena Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor T-277 yang diterbitkan pada 28 Juni 2024 dianggap melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“PLN Batam melakukan penyesuaian tarif berdasarkan SK dari Menteri ESDM Nomor T-277. Namun, SK tersebut ditetapkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Batam, padahal dalam Pasal 46 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan sosialisasi sebelum membuat keputusan atau ketetapan,” ujar Rico Yuliansyah.

Rico menambahkan bahwa pihaknya berharap PT PLN Batam menyurati Kementerian ESDM untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, namun harapan ini tidak direspons oleh pihak PT PLN Batam.

Terkait tuntutan kedua, Rico menekankan pentingnya penyesuaian aturan kompensasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, kompensasi yang diberikan saat ini masih berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2017, yang seharusnya sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri yang berlaku.

Baca juga  Wapres Ma'ruf Amin Memastikan Tuntutan Aksi Mahasiswa Didengar Pemerintah

“Tuntutan kami bukan hanya soal tarif, tapi juga soal kompensasi. Jangan sampai ketika tarif dinaikkan sesuai Permen, tapi kompensasi masih berdasarkan Pergub,” tegas Rico.

Mengenai tuntutan ketiga dan keempat, ABM meminta agar PT PLN Batam menghapus kebijakan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan, serta memberikan kebebasan bagi masyarakat dalam menentukan kapasitas daya listrik yang mereka inginkan.

Rekaman yang Metrosidik.co.id terima, dalam audiensi tersebut Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan atas perintah dari pemerintah pusat. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Rico yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tersebut sebenarnya berasal dari pengajuan PT PLN Batam sendiri.

“Penyesuaian tarif ini bukan perintah langsung dari pemerintah pusat, melainkan berdasarkan surat pengajuan dari PT PLN Batam yang kemudian disetujui oleh Menteri ESDM,” jelas Rico.

Audiensi yang berlangsung panas tersebut berakhir mendadak setelah pembawa acara menutup pertemuan tanpa memberikan kesempatan diskusi lebih lanjut, yang sempat dilanjutkan setelah break sholat Ashar. Kekecewaan mendalam tampak dari wajah Rico dan anggota ABM lainnya yang akhirnya memilih meninggalkan ruangan audiensi.

Audiensi ini terlaksana sebagai tindak lanjut dari surat balasan PT PLN Batam kepada ABM, yang sebelumnya berencana melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT PLN Batam. Demi menjaga kondusivitas Kota Batam, ABM akhirnya memutuskan untuk menunda aksi demo dan menerima audiensi tersebut.

Audiensi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Edi Buce, anggota BIN, Ketua FPI Kepri Ismail Muslimin, S.H., Ketua FERADI Kepri Mikael Kaka, Ketua LP-KPK Kepri Yuansyah, S.Sos., serta beberapa tokoh lainnya. Namun, sayangnya pertemuan ini tidak menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak. (*/wins)

jasa website rumah theme

Pos terkait