ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID-Profesionalitas penegakan hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas dalam melaksanakan tugasnya mengawas proses demokrasi pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Anambas tahun 2024 kini diuji. Pasalnya, dugaan tindak pidana Pemilu berupa politik uang beredar di beberapa group media sosial dalam bentuk poto dan video singkat.
Salah satu video dugaan tindak pidana politik uang yang menjadi sorotan yakni ucapan terima kasih kepada calon Bupati Kepulauan Anambas nomor urut 2. Video yang berdurasi 9 detik itu mengucapkan terima kasih kepada pak Aneng atas amplop yang telah diterima sembari menunjukan 2 jari.
“Ini amplop dari Pak Aneng, untuk saya dan suami saya, sudah sampai. Terima kasih,” ucap seorang wanita dalam video tersebut.
Video dugaan poltik uang yang beredar di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan kode 2 jari
Jufri Budi ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui telah menerima informasi dan melihat video tersebut. Ia mengatakan, informasi video itu diketahuinya dari tim paslon nomor urut 3 Wan Zuhendra-Amat Yani yang menyampaikan ke Bawaslu pada Rabu malam 27 Nopember 2024.
“Malam tadi kami menerima tim dari calon nomor urut 3, dan siang tadi tim dari 1 juga datang. Kami mempersilakan mereka untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk melapor,” ujar Jufri, Kamis 28 November 2024.
Novelino anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan video yang beredar tersebut belum diketahui siapa dan dimana kejadian itu. Pihaknya belum dapat menindak sebelum ada laporan.
“Kita bisa paling-paling menelusuri dari jajaran kita. Jajaran kita pun mencari orangnya siapa dimana kejadiannya, gak jelas apakah dia di Anambas atau tidak. Gak mungkin lah saya mencari orang itu, orang kita kan gak kenal,” sebut Novelino, Kamis, 28/11/24.
Namun, ia menegaskan pentingnya kelengkapan berkas agar laporan bisa diproses. “Kedatangan masyarakat menjadi informasi awal bagi kami, tetapi mereka tetap diarahkan untuk melengkapi persyaratan,” kata Novelino.
Tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Anambas nomor urut 1, Rusli-Johari, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 oleh paslon nomor urut 2, Aneng-Raja Bayu, ke Bawaslu Anambas pada Kamis (28/11/2024) malam.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Rusli-Johari, Muhammad Nasrul Arsyad, menyampaikan laporan tersebut terkait dugaan praktik politik uang oleh Paslon 02. “Kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada berupa money politic yang dilakukan oleh paslon 02, Aneng dan Raja Bayu,” ujar Nasrul saat konferensi pers di kantor Bawaslu.
Nasrul menjelaskan timnya telah mempersiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat laporan tersebut. Bukti berupa foto dan percakapan terkait dugaan politik uang telah diserahkan kepada Bawaslu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Sementara itu Aneng Cabup nomor urut 2 melalui Ketua Tim Relawan Dapil I Paslon 02, Firman Edy, menyatakan laporan dari paslon 01 adalah hal yang wajar dalam kontestasi politik. “Dalam politik, rasa puas dan tidak puas itu lumrah. Kami menghormati keputusan paslon 01 untuk melapor,” ujarnya.
Firman juga membantah dugaan keterlibatan paslon 02 dalam video yang menunjukkan seseorang menerima uang, yang diduga terkait dengan praktik politik uang.
“Tim kami tidak akan melakukan tindakan bodoh seperti itu. Jika diperlukan, kami siap menelusuri asal-usul video tersebut,” tegas Firman.
Beberapa bukti dugaan politik uang di Pilbup Kepulauan Anambas yang beredar diduga saling keterkaitan antara satu sama lain. Misalnya amplop yang ditemukan berwarna putih nominal uang setiap amplop 300 ribu rupiah.
Selain itu beredar video seorang pria paruh baya yang terlihat kesal telah menyerahkan KTP tapi tidak menerima uang yang dijanjikan sebesar 300 ribu rupiah.