Metrosidik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (25/11/2024). Dalam rapat tersebut, disepakati total APBD tahun 2025 sebesar Rp 4,079 triliun, naik sekitar Rp 200 miliar dibandingkan APBD 2024 yang hanya sebesar Rp 3,8 triliun.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin SPdI dan dihadiri oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Forkopimda, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SE MM, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai pembahasan APBD 2025. Ia menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan daerah 2025 diperkirakan mencapai Rp 3,964 triliun, dengan sumber utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,129 triliun dan dana transfer sebesar Rp 1,835 triliun.
Sementara itu, proyeksi belanja daerah mencapai Rp 4,079 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp 3,270 triliun, belanja modal Rp 722 miliar, belanja tidak terduga Rp 86 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp 115 miliar.
“Dengan demikian, Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 4,079 triliun,” ungkap Budi Mardiyanto.
Namun, anggota DPRD dari Fraksi PKS, Muhammad Mustofa, sempat melakukan interupsi dan meminta penjelasan lebih rinci terkait alokasi pembiayaan sebesar Rp 115 miliar. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin meminta Banggar memberikan perhatian terhadap usulan tersebut.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan sepakat dengan Ranperda tersebut dan akan segera mengajukannya ke Gubernur Kepulauan Riau untuk evaluasi.
“Hari ini menjadi momen penting bagi saya pribadi, karena ini adalah penyusunan APBD terakhir di masa jabatan saya sebagai Wali Kota. Saya yakin fondasi yang kita bangun bersama akan membawa kemajuan bagi Kota Batam di masa depan,” tuturnya.
Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa naskah Ranperda APBD 2025 harus disampaikan kepada Gubernur dalam waktu paling lambat tiga hari untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, Ranperda ini akan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan oleh Pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam, disaksikan oleh seluruh peserta rapat. (*)