Metrosidik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi memiliki Peraturan Tata Tertib (Tatib) baru yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan para anggotanya. Peraturan ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin SPdI, didampingi tiga wakil ketua, yaitu Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto SE MM, dan Hendra Asman SH MH. Hadir pula dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Muhammad Rudi, sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam.
Dalam agenda kedua, Ketua Pansus Tatib, Dr. Muhammad Mustofa SH MH, menyampaikan laporan terkait pembahasan Peraturan Tata Tertib DPRD. Menurutnya, pembentukan Tatib ini telah melalui tahapan panjang yang berlandaskan regulasi dan hukum yang berlaku.
“Peraturan Tata Tertib Tahun 2024 ini telah disusun berdasarkan kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi yang ada. Proses penyempurnaan dilakukan melalui fasilitasi Bagian Hukum Pemprov Kepri dan Pemko Batam, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 188/439/OTDA,” ujar Mustofa dalam laporannya.
Tatib DPRD Kota Batam 2024 mencakup 27 Bab dan 184 Pasal. Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin mengajukan persetujuan kepada seluruh anggota. Secara aklamasi, semua anggota menyetujui rancangan tersebut, yang ditandai dengan ketukan palu oleh Kamaluddin.
“Dengan adanya Peraturan Tatib baru ini, kami berharap anggota DPRD Batam dapat semakin memperkuat fungsi dan perannya dalam melayani masyarakat,” kata Kamaluddin kepada awak media usai rapat.
Selain pengesahan Tatib, rapat paripurna ini juga melantik Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi BCom SH dari PDI Perjuangan sebagai anggota DPRD pergantian antarwaktu (PAW). Gabriel menggantikan Nuryanto SH MH dan akan bergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan, Badan Musyawarah (Bamus), serta Komisi II DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna yang juga membahas laporan Badan Anggaran terkait APBD 2025 ini disiarkan secara langsung melalui Batam TV, bekerja sama dengan Humas DPRD Kota Batam.
Dengan pengesahan Tatib ini, DPRD Batam diharapkan dapat menjalankan tugasnya lebih optimal dalam mengawal aspirasi dan kepentingan masyarakat. (hms)