Penyelarasan PRJPD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 – 2045 dengan PRJPD Prov Kepri

Saat kegiatan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dengan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (4/7) di Hotel Aston Pelita Batam.

Anambas, metrosidik- Kepala Bappeda Provinsi Kepri Misni, SKM. M. Si menjadi narasumber kegiatan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dengan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, Kamis (4/7) di Hotel Aston Pelita Batam.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kepri memaparkan Pedoman Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 Berdasarkan Se Gubernur Nomor B/070.2/227.1/BPPP-SET/2024 yaitu:

Visi Kabupaten/Kota selaras dengan visi RPJPD Provinsi tahun 2025-2045 dan RPJPN tahun 2025-2045 sekurang-kurangnya, mengandung kata “Maju” dan “Berkelanjutan”, serta memperhatikan karateristik wilayah maritim dan budaya melayu.

Sasaran Visi Kabupaten/Kota selaras dengan Sasaran Visi RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045, yakni : Peningkatan pendapatan perkapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan,

peningkatan perekonomian dan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan penurunan emisi GRK menuju net zero emission.

Kemudian misi kabupaten /kota selaras dengan misi RPJPD Provinsi tahun 2025-2045 dan RPJPN tahun 2025-2045 yang menterjemahkan transformasi Indonesia serta dengan memperhatikan karateristik wilayah maritim dan budaya melayu.

Hal ini ke arah pembangunan kabupaten atau kota selaras dengan rrah pembangunan RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045 disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kabupaten/kota sesuai kewenangan.

Penyelarasan RPJPD kabupaten atau kota tahun 2025-2045 dengan RPJPD provinsi dan RPJPN dilakukan selama proses penyusunan RPJPD kabupate atu kota tahun 2025-2045.

Hal itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045 dinyatakan bahwa penetapan perda RPJPD untuk kabupaten atau kota paling lambat pada minggu keempat 2024.

Baca juga  DPRD Kota Batam Gelar RDPU untuk Mediasi Persoalan Warga Tembesi Tower

 

Terdapat 17 Arah Pembangunan pada RPJPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2045 yaitu:

 

1. Kesehatan untuk Semua

2. Pendidikan Berkualitas yang Merata

3. Perlindungan Sosial yang Adaptif

4. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi

5. Penerapan Ekonomi Hijau

6. Transformasi Digital

7. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global

8. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi

9. Regulasi dan Tata kelola yang Berintegritas dan Adaptif

10.Hukum Berkeadilan, Keamanan Daerah Tangguh, dan Demokrasi Substansial

11.Stabilitas Ekonomi Makro Daerah kehidupan berdemokrasi

12.Ketahanan dan Kondusifitas Daerah

13.Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju

14.Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif

15.Lingkungan Hidup Berkualitas

16.Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan

17.Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kepri juga menjelaskan Pengembangan Pusat Pertumbuhan wilayah Natuna dan Anambas diprioritaskan pada: penguatan infrastruktur dan layanan dasar, termasuk pembangunan infrastruktur transportasi seperti pelabuhan dan bandara untuk meningkatkan konektivitas antarpulau, serta peningkatan infrastruktur TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) untuk mendukung digitalisasi ekonomi.

Kemudian Pengembangan pariwisata alam dan ekonomi biru (perikanan, pertambangan, minyak dan gas) dan optimalisasi aktivitas ekonomi dan penguatan pertahanan-keamanan wilayah perbatasan. (*)

 

jasa website rumah theme

Pos terkait