Anambas, metrosidik – Sebagai bentuk dukungan dan dorongan dari pemerintah daerah, Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, meresmikan penggunaan dan penerapan aplikasi Digital Desa (Digides) di Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara, Selasa, 02 Juli 2024.
H. Abdul Haris, memberikan apresiasi atas kreatifitas dan Inovatif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Piasan dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap dengan Digedes ini dapat membuat proses pelayanan lebih efisien mengingat letak geografis di daearah ini pemanfaatan digitalisasi sangatlah perlu.
“Saya berharap inovasi positif seperti ini juga dapat diterapkan oleh desa-desa lain, sehingga kedepannya akses pelayanan di desa-desa Kabupaten Kepulauan Anambas semakin mudah dan semakin berkembang,” ucapnya, Selasa, 02 Juli 2024.
Bupati Kepulauan Anambas berpesan agar dalam pengelolaan aplikasi tersebut juga diperhatikan tingkat keamanan data masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat memang sudah menjadi tutuntuan bagi pemerintah baik dari tingkat kabupaten hingga desa. Kemudahan akses pelayanan tentu memberikan dan menciptakan peluang kepuasan bagi masyarakat.
Sebagai upaya memberikan kemudahan akses pelayanan terbaik bagi masyarakat di desa, Pemerintah Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara melalui komitmen kepala Desa Piasan, Zainal Aripin, telah berupaya membangun hingga mulai mengimplementasikan Aplikasi Digides (Digital Desa).
Hal ini tentunya merupakan platform inovatif untuk pengelolaan desa yang menyediakan berbagai layanan seperti layanan administrasi, persuratan terstandar, pengelolaan pajak PBB-P2, manajemen bansos, website profil desa, dan layanan pendukung lainnya seperti siskuedes online, webGIS, dan pantuan kecamatan dan kabupaten dalam dashboard.
Kepala Desa Piasan, Zainal, menjelaskan berbagai pelayanan yang dapat diaksas melalui aplikasi tersebut diantaranya yaitu, layanan administrasi umum yakni nuku Induk kependudukan, mutasi penduduk desa, rekapitulasi jumlah penduduk, penduduk aementara, KTP dan keuangan.
Kemudian, layanan administrasi kelembagaan yakni data anggota PKK, LPMD, Karang Taruna, posyandu, RT dan RW, bumdes, BPD, keputusan BPD dan kegiatan BPD.
Selanjutnya, layanan absen staf dan buku tamu, keterbukaan publik, pelayanan surat, profil desa, berita desa, bansos, pajak dan Andi Smart. (*)