METROSIDIK.CO.ID – Hingga kini, belum ada satu pun perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Indriver yang menerapkan penyesuaian tarif sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024. Dua surat keputusan yang dikeluarkan pada awal dan pertengahan September ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif transportasi online roda dua dan empat di Batam.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau memanggil perwakilan dari keempat perusahaan dalam sebuah rapat pada Senin, 30 September 2024, di Graha Kepri, Batam. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa aplikator wajib menjalankan penyesuaian tarif paling lambat pada 1 Oktober 2024 pukul 23:59 WIB.
“Tadi sudah disepakati perusahaan aplikasi wajib menjalankan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur paling lambat tanggal 1 Oktober pukul 23:59 WIB, dan kita tunggu sampai besok. Apabila pihak aplikator tidak menjalankan, akan kita surati,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi.
Junaidi juga menambahkan bahwa jika aplikator tetap tidak mengikuti aturan, pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami bersama Dinas Perhubungan Kota Batam dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat akan melakukan tindakan secara komprehensif. Ini tidak bisa kita diamkan,” tambahnya.
Aplikator Keberatan, Pengemudi Menuntut Keadilan
Dalam rapat tersebut, perwakilan Maxim, Widhi Dathu Wicaksono, menyatakan keberatan dengan Surat Keputusan Gubernur, terutama terkait kewenangan yang dianggap melangkahi Kementerian Perhubungan.
“Kami keberatan dengan SK Gubernur karena melangkahi kewenangan Kementerian Perhubungan, dan kami akan sampaikan ini kepada pusat. Kami juga akan mengkaji tindakan hukum jika diperlukan,” ungkap Widhi.
Menanggapi keberatan dari pihak aplikator, Defrizal, salah satu perwakilan dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB), menegaskan bahwa SK Gubernur adalah produk hukum yang sah dan harus dipatuhi.
“SK Gubernur adalah produk hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan. Jika pihak aplikator merasa ada pelanggaran dalam SK tersebut, silakan ajukan gugatan sesuai aturan yang berlaku. Namun, penyesuaian tarif harus tetap dijalankan sesuai dengan SK yang telah ditetapkan,” tegas Defrizal.
Sekretaris ADOB, Gusril, menambahkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas penolakan aplikator yang belum menjalankan keputusan gubernur.
“Fokus ADOB hari ini adalah kapan dilaksanakannya SK tersebut. Kami menegaskan bahwa SK tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku dan wajib dijalankan,” kata Gusril.
Aksi Mogok Pengemudi di Depan Mata
Selain itu, Gusril juga mengingatkan bahwa jika sampai batas waktu yang diberikan, yaitu 1 Oktober 2024, pihak aplikator tidak menjalankan SK tersebut, maka ADOB akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 3 Oktober 2024.
“Jika hingga tenggat waktu aplikator tidak menjalankan SK Gubernur, kami akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 3 Oktober 2024,” ujar Gusril dengan tegas.
Gusril juga mengkritik beberapa program dari aplikator seperti tarif rendah “Goceng” dan “Double Order” serta orderan “Slot” yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meminta agar program-program tersebut dihentikan karena merugikan para mitra pengemudi.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kota Batam Salim, S.Sos., M.Si., Kasi Sarana AJSDP Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Kepulauan Riau Frans Deddy Arisandy, S.SiT., dan Kasubdit II Ditintelkam Polda Kepri, AKBP Arifin Sihombing.
Dengan adanya tenggat waktu ini, semua pihak berharap agar permasalahan tarif ini dapat segera terselesaikan, demi menjaga kesejahteraan pengemudi transportasi online serta stabilitas layanan transportasi di Kota Batam.
Penulis :
Erwins