METROSIDIK.CO.ID – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam periode 2024-2029, pada Senin (30/9/2024) siang. Namun, pengesahan peraturan yang dijadwalkan urung dilakukan karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk memfasilitasi pembahasan lebih lanjut bersama Penjabat (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak Pemerintah Kota Batam, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid, beserta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.
Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin membuka rapat dengan memberikan kesempatan kepada Ketua Pansus, Dr. Muhammad Mustofa SH MH, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Dalam laporannya, Mustofa memaparkan lima poin utama yang telah dicapai Pansus bersama tim hukum Pemko Batam.
“Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai pada tahap akhir, yakni rapat finalisasi pembahasan. Tujuannya adalah mempercepat proses fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah,” ujar Mustofa dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa setelah proses fasilitasi, diharapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang telah disusun dapat segera diberlakukan. Namun, untuk itu, Pansus memerlukan tambahan waktu.
“Dengan apa yang sudah dipaparkan di atas, kami selaku tim Pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” tambah Mustofa sebelum menutup laporannya.
Merespons laporan tersebut, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Permendagri Nomor 120 tahun 2018, Peraturan DPRD sebagai produk hukum daerah wajib melalui mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan oleh gubernur.
“Atas dasar itu, kami menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah dapat menyetujui permintaan tambahan waktu selama 14 hari dari Pansus?” tanya Kamaluddin.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh para anggota dewan dengan kata “setuju,” dan Kamaluddin kemudian mengetok palu sidang untuk mengesahkan keputusan tersebut. Dengan demikian, Pansus diberikan waktu tambahan dan dijadwalkan untuk melaporkan hasil pembahasannya kembali dalam 14 hari ke depan.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk sejumlah kepala OPD dan perwakilan Forkompimda. Keputusan penundaan ini disambut baik oleh para pihak yang hadir, dengan harapan bahwa peraturan tersebut dapat disusun dengan lebih matang dan segera diberlakukan setelah proses fasilitasi selesai. (hms)