METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.
Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp8,8 Triliun.
“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerja agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank kepada perusahaan agar segera menyerahkan guna memperlancar proses pemberian bantuan.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama pada masa-masa sulit seperti saat ini,” ucapnya.
Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi covid-19 ini.
“Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” ucapnya.
Pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 202.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,” ucap Menaker Ida.
Bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawai, atau cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Menaker.
BSU pada 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun lalu. Besaran bantuan subsidi gaji/upah tahun ini sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian, data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.
“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata Menaker.
Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data hingga 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan menerima BSU.