Perpanjangan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021, Berikut 11 Poin Arahan Presiden

Perpanjangan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021, Berikut 11 Poin Arahan Presiden
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021)(Dok Setkab)

 

2. Kegiatan belajar mengajar

Pada daerah zona merah Covid-19, KBM dilakukan secara daring dan di zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah ada sebelumnya.

3. Kegiatan sektor esensial

Yang dimaksud sebagai kegiatan sektor esensial di antaranya meliputi industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan kebutuhan pokok masyarakat (supermarket apotik).

Baca juga  Wiku: Pekan Pertama PPKM Mikro, Kepatuhan Pakai Masker dan Jaga Jarak Meningkat

Semuanya bisa tetap 100 persen beroperasi dengan regulasi jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Kegiatan di tempat makan

Restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar/pusat perbelanjaan boleh tetap beroperasi, dengan catatan izin makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat.

Sisanya harus dipesan bungkus.

Pemesanan untuk dibungkus pun harus sesuai pembatasan jam operasional yang diberlakukan, yakni maksimal pukul 20.00.

Baca juga  Kejari Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar & SMKN 53 Diduga Korupsi Dana BOS

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan

Kegiatan jual beli di mal atau pasar dan pusat perdagangan hanya diizinkan pada jam operasional yang ditentukan, yakni maksimal sampai pukul 20.00.

Baca juga  Bobby Sumardiat Atmosudirjo Diangkat Jadi Dirut Barata Indonesia

Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas total yang tersedia.

6. Kegiatan konstruksi

Untuk kegiatan konstruksi atau pembangunan dapat sepenuhnya beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

7. Kegiatan di tempat ibadah

Seluruh kegiatan di tempat ibadah untuk daerah zona merah, mengacu Surat Edaran Menteri Agama, ditiadakan sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman.

Baca juga  Media Asing Soroti Kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali

Ini berlaku untuk rumah-rumah ibadah seluruh agama, tanpa terkecuali.

Sementara untuk pelaksanaan Idul Adha, mulai dari penyembelihan hingga pembagian hewan kurban, akan diatur dalam SE Menag yang berbeda.

8. Kegiatan di area publik

Area publik seperti tempat wisata, taman bermain, dan sebagainya untuk di zona merah akan ditutup sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman.

Sementara untuk di zona lainnya, area publik boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait