Perpanjangan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021, Berikut 11 Poin Arahan Presiden

Perpanjangan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021, Berikut 11 Poin Arahan Presiden
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021)(Dok Setkab)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Penyebaran kasus virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Setidaknya sejak awal Juni 2021 dari kasus harian yang semula di rata-rata 5 ribuan, kini sudah ada di level 14 ribuan kasus.

Peningkatan kasus ini disebabkan banyak faktor, di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan, hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.

Baca juga  DKI Jakarta Masuk Zona Merah

Guna meredam penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan sejumlah intervensi mulai dari pengetatan PPKM Mikro, memperkuat layanan kesehatan, dan mempercepat laju vaksinasi.

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan, 11 poin terkait dengan pengetatan PPKM Mikro sebagaimana arahan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar sebelumnya.

“Terkait dengan penebalan atau pengetatan PPKM Mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian dan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni)-5 Juli, 2 minggu ke depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021),

Baca juga  Polisi Tangkap Pria Penyebar Hoaks Vaksin COVID-19 di Kendari

Ia juga mengatakan sejumlah penguatan PPKM Mikro ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

11 Poin arahan Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan perkantoran

Untuk kegiatan perkantoran di zona merah harus dilaksanakan 75 persen kerja dari rumah  atau work from home (WFH), sisanya sebanyak 25 persen boleh dilakukan di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran.

Selain daerah zona merah, perbandingan WFH dan WFO adalah 50:50, dengan ketentuan yang sama, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan pengaturan waktu kerja.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait