METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Penyebaran kasus virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Setidaknya sejak awal Juni 2021 dari kasus harian yang semula di rata-rata 5 ribuan, kini sudah ada di level 14 ribuan kasus.
Peningkatan kasus ini disebabkan banyak faktor, di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan, hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.
Guna meredam penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan sejumlah intervensi mulai dari pengetatan PPKM Mikro, memperkuat layanan kesehatan, dan mempercepat laju vaksinasi.
Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan, 11 poin terkait dengan pengetatan PPKM Mikro sebagaimana arahan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar sebelumnya.
“Terkait dengan penebalan atau pengetatan PPKM Mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian dan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni)-5 Juli, 2 minggu ke depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021),
Ia juga mengatakan sejumlah penguatan PPKM Mikro ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
11 Poin arahan Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan perkantoran
Untuk kegiatan perkantoran di zona merah harus dilaksanakan 75 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH), sisanya sebanyak 25 persen boleh dilakukan di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran.
Selain daerah zona merah, perbandingan WFH dan WFO adalah 50:50, dengan ketentuan yang sama, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan pengaturan waktu kerja.