METROSIDIK.CO.ID–ANAMBAS, Pemanggilan Aparatur desa di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh aparat penegak hukum belakangan santer terdengar. Dari beberapa kepala desa tersebut diduga mengalami kriminalisasi bahkan diantaranya merasa trauma ketika dipanggil penyidik dalam dugaan korupsi anggaran desa.
Keluhan itu disampaikan sebagian kepala desa kepada H. Muhammad Kasren, SH Advokat dan Praktisi Hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam jumpa pers, H. Muhammad Kasren, SH yang juga merupakan Ketua Lembaga Advokasi Hukum organisasi
Pemuda Pancasila menyebut, agar pihak penegak hukum berhati-hati dalam memproses setiap laporan dugaan korupsi dana desa.
“Saya berharap, agar penegak hukum di daerah ini dalam menangani adanya dugaan korupsi dana desa, bisa bertindak profesional, cermat dan penuh kehati-hatian,” sebut dia, Senin, 21/6/21.
Ia menegaskan, jika diawal lidik memang sudah ditemukan cukup bukti, silakan sidik secepatnya dan proses sampai tuntas, tapi jika belum ditemukan cukup bukti, apalagi baru sebatas menduga-duga, hendaknya hentikanlah proses lidik.
Selain itu, eks Ketua Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Anambas ini berharap, tidak ada upaya mencari-cari kesalahan yang belum ada dugaan tindak pidananya, apalagi tumpang tindih dalam menangani kasus dugaan korupsi oleh aparatur penegak hukum.
“Jangan mencari-cari bukti dengan cara memanggil dan memeriksa aparatur desa berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, apalagi sampai kesan tumpang-tindih, misalnya dugaan korupsi dana desa tersebut dari awal sudah dilidik kepolisian, hendaknya Kejaksaan jangan ikut lagi dengan mengambil-alih dalam proses sidik, begitupun sebaliknya,” terang dia.
Soalnya dipanggil dan diperiksa penegak hukum berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, ia berpendapat akan menimbulkan rasa ketakutan, kecemasan dan kelelahan yang luar biasa bagi aparatur desa.
“Akan berdampak pada kinerja pelayanan publik bagi masyarakat desanya, bahkan dengan kondisi psikologis yang seperti itu, aparatur desa akan rentan menjadi objek pemerasan pihak-pihak yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum, kewibawaannya juga akan jatuh, sehingga menjadi sulit baginya untuk memimpin dan mengendalikan masyarakat desanya,” tambah dia.
Ia pun berharap, dalam upaya penegakkan hukum terhadap aparatur desa terkait adanya dugaan korupsi dana desa, penegak hukum jangan sampai kesan bertindak sewenang-wenang.
“Jangan sampai kesan aparatur desa dikriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya, jangan sampai kesan beraninya cuma sama aparatur dan pengguna dana desa, kenapa tidak terhadap yang lebih besar dari itu, misalnya terhadap aparatur dan pengguna dana APBD Kabupaten,” sebut dia.
Terakhir ia menghimbau semua pemangku kepentingan di daerah ini, mulai dari bupati, Inspektorat, BPK, camat dan penegak hukum untuk memberi ruang kreativitas dan kenyamanan kepada aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang sehari-hari berhadapan langsung dengan rakyat.
Ke depan jangan sampai ada yang trauma dan ketakutan untuk menjadi aparatur desa, tentu dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negeri ini.