Kasus Covid-19 Meroket, Menag Yaqut Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Kasus Covid-19 Meroket, Menag Yaqut Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. (Foto: DOK.KEMENAG)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Penyebaran Covid-19 di Indonesia kian meroket dalam sebulan terakhir yang dibarengi munculnya varian baru. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Lewat Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga  Indonesia Incar 1.000 Kuota Haji 2021 di Arab Saudi

Gus Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Kemudian, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” katanya.

Baca juga  Gubernur Syamsuar: Kasus Covid di Riau Masih Tinggi

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Sementara, untuk teknis pelaksanaannya, Kemenag sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Baca juga  Abaikan Prokes di Bangkalan Kasus Covid-19 Meledak, Satgas: Banyak Warga Menganggap Kebal Virus

Kemudian Yaqut juga meminta jajarannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” katanya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait