METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pengacara mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Dion Pongkor menduga Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso (MJS) berbohong soal pungutan fee untuk kliennya itu.
Dion menjelaskan, keterangan Matheus Joko dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos berbeda soal besaran pungutan fee.
“Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor, ada keterangan yang berbeda dengan MJS. Ini kami mensinyalir MJS sebenarnya berbohong,” kata Dion dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/3).
Dion menjelaskan saksi swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp 30 ribu per paket bansos atau 12 persen.
Dalam keterangan sebelumnya, kata Dion, Matheus Joko menyebutkan Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp 10 ribu per paket Bansos Covid-19.
“MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas,” kata dia.
Selain itu, Dion juga menduga Matheus Joko bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya.
Dion mengeklaim itu tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya.
Dion juga menduga bahwa Matheus Joko menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.
“Apalagi ada tambahan keterangan dari saksi hari ini bahwa memungut Rp 30 ribu per paket dengan aksi kalau seandainya vendor tidak memenuhi, MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK,” ungkap dia.
Lebih lanjut Dion mengatakan, permainan Matheus Joko melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Bansos Adi Wahyono sehingga keduanya kompak mengatakan adanya arahan dari Juliari.
Namun, kata dia, kenyataan besaran pungutan bansos berbeda-beda sebagaimana keterangan saksi dalam sidang hari ini.
“Jadi, diduga permainan itu melibatkan KPA Adi Wahyono sehingga tidak heran mereka menyebut ada arahan menteri, tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi,” pungkas Dion.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan PPK Matheus Joko mengaku diperintah Juliari untuk mengumpulkan fee bansos Covid-19 sebesar Rp 10 ribu per paket dari perusahaan penyedia bansos. Matheus Joko mengungkapkan total fee yang dia kumpulkan senilai Rp 16,7 miliar.
Matheus memerinci penyerahan fee kepada Juliari diserahkan beberapa tahap. Penyerahan itu diberikan dari Matheus dan Adi Wahyono atas permintaan Juliari.