“Penyerahan ke Pak Menteri melalui Pak Adi Rp 8,4 miliar, diberikan bertahap. Rp 2 miliar uang untuk apa kurang tahu, diminta untuk serahkan saja, kemudian Rp 3 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi juga informasinya untuk bayar pengacara,” kata dia.
Lalu, lanjut Matheus Joko, Rp 1,4 miliar diberikan kepada Adi. Setelahnya, Matheus Joko menyerahkan Rp 2 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Waktu itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran,” kata Matheus Joko.
Dia juga membeberkan pemberian uang fee bansos diberikan ke sejumlah pihak di luar Juliari. Uang itu diberikan kepada sejumlah pejabat Kemensos dan beberapa kolega Juliari. Ada Rp 100 juta diberikan ke kolega Juliari, tetapi Matheus Joko tidak mengetahuinya.
Matheus Joko juga membelikan ponsel dan sepeda Brompton ke sejumlah pejabat Kemensos.
“Pembelian sepuluh buah handphone Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos, Brompton tiga sepeda untuk Sekjen Hartono Laras senilai Rp 120 juta, dan untuk operasional BPK Rp 1 miliar,” ungkap dia.
Jaksa juga menyebut bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima fee bansos berdasarkan BAP Matheus Joko. Matheus mengaku hanya diperintah oleh Adi dan bertemu seseorang bernama Yonda.
“Diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, ketemu di koridor Mal Green Pramuka,” tegas dia.
Sumber: ![]()











