MenPANRB Imbau Instansi Pemerintah Perdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Baca Naskah Pancasila Mulai 1 Juli

MenPANRB Imbau Instansi Pemerintah Perdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Baca Naskah Pancasila Mulai 1 Juli
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat untuk instansi pusat dan daerah terkait imbauan menperdengarkan lagu Indonesia Raya dan membaca naskah Pancasila . Imbauan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, instansi pemerintah diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pembacaan naskah Pancasila dilakukan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air. “Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam keterangan persnya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga  Proses Legal Tuntas, Pertamina Pastikan Restrukturisasi Perusahaan Melaju untuk Capai Target US$ 100 Miliar

Kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Lalu dia juga mengimbau agar instansi melakukan kegiatan apel secara langsung dan daring setiap Senin pagi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: BPIP Ajak Masyarakat Getarkan Dada dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Baca juga  Tjahjo Kumolo Beberkan Rencana Perubahan Besar Seluruh ASN

“Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” demikian tertulis dalam imbauan tersebut.

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait